FAQ


Frequently Asked Question

Apa itu Perseroan Terbatas (PT) dan apa kelebihannya?

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang paling umum digunakan untuk menjalankan bisnis di Indonesia. Kelebihannya antara lain:

  • Pemisahan aset pribadi dan perusahaan;
  • Tanggung jawab terbatas pemegang saham;
  • Kemudahan dalam pengalihan kepemilikan saham.
Apa perbedaan antara PT dan CV?

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan memiliki tanggung jawab terbatas. CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha yang tidak berbadan hukum dengan dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu komanditer. CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif.

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan?

Proses pendirian perusahaan biasanya memakan waktu sekitar 2-4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen yang diperlukan dan jenis perizinan yang dibutuhkan.

Bagaimana cara mengubah data perusahaan setelah didirikan?

Perubahan data perusahaan, seperti perubahan alamat, nama perusahaan, atau susunan pengurus, dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus dibuatkan akta perubahan oleh notaris. Setelah itu, perubahan tersebut harus dilaporkan dan didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan instansi terkait lainnya.

Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengapa penting?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Saat ini, NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), sehingga wajib dimiliki oleh setiap perusahaan untuk dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal di Indonesia.

Apa itu Daftar Prioritas Investasi dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Pelaku Usaha? 

Dalam upaya menarik lebih banyak investor untuk berperan membangun negara, pemerintah telah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses administrasi dengan menjamin kepastian pemberian izin, kemudahan akses, transparansi, dan ketepatan waktu. Hal ini dilakukan dengan merilis daftar prioritas investasi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021.

Daftar prioritas investasi terbagi menjadi tiga sektor:

  • Sektor Prioritas: Sektor ini mencakup proyek strategis nasional, padat modal, serta berorientasi pada penelitian, pengembangan, dan inovasi. Selain itu, sektor ini berorientasi ekspor, termasuk dalam industri pionir seperti logam, kilang minyak, energi terbarukan, dan angkutan laut, serta menggunakan teknologi tingkat tinggi.

  • Sektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): Regulasi di sektor ini dirancang agar adil bagi usaha kecil dan besar. Perusahaan besar harus bermitra dengan UMKM setempat untuk mendapatkan izin dan insentif dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). UMKM informal dapat menjadi formal dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), yang memungkinkan akses ke fasilitas perbankan. Pemerintah daerah wajib memfasilitasi UMKM dalam kemitraan, memperoleh modal, dan pemasaran produk.

  • Sektor dengan Persyaratan atau Pembatasan Tertentu: Beberapa bidang usaha memiliki persyaratan kepemilikan modal asing atau modal dalam negeri 100%. 

Terdapat 14 sektor yang terbuka untuk investor dalam daftar prioritas investasi, sementara enam sektor lainnya masih tertutup. Regulasi ini mencakup lebih dari 245 bidang usaha, termasuk transportasi, energi, distribusi, jasa konstruksi, media, dan telekomunikasi. Nantinya, Investor yang menanam modal di industri prioritas berhak mendapatkan insentif. Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak penghasilan (tax holiday), pengurangan pajak untuk penghasilan kena pajak (tax allowance), pembebasan bea impor, dan/atau insentif nonfiskal berupa kemudahan perizinan usaha, perizinan pelaksanaan kegiatan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, serta jaminan ketersediaan energi atau bahan baku. Insentif fiskal dan nonfiskal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. 

Apakah orang asing dapat menjadi pimpinan perusahaan?

Ya, orang asing dapat menjadi Direktur Utama atau atau Direktur maupun Komisaris dalam sebuah perusahaan kecuali untuk jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur Personalia. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 (sebagaimana diubah) bahwa “Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.”

Selain itu, hal ini juga dipertegas dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, yang berbunyi: “Jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Apa itu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengapa penting?

PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan, baik itu bangunan baru, renovasi, maupun perubahan fungsi bangunan. PBG penting karena:

  • Memastikan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
  • Menjamin keamanan dan keselamatan bangunan.
  • Menjadi dasar hukum untuk pembangunan.
Apa itu Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan bagaimana cara mendapatkannya?

SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung khusus oleh pemerintah pusat, guna menyatakan kelayakan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 27/PRT/M/2018.

Permohonan SLF dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Pemerintah daerah untuk bangunan gedung selain gedung fungsi khusus dan Menteri PUPR untuk bangunan gedung fungsi khusus di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Sementara itu, SLF bangunan gedung di provinsi lain ditujukkan kepada gubernur.